AKIBAT HUKUM PERALIHAN KONTRAK
KARYA (KK) MENJADI IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS (IUPK)
A.
KONSEP
KONTRAK KARYA DI INDONESIA
Kontrak
Karya (KK) Pertambangan merupakan perjanjian antara pemerintah dan pengusaha
pertambangan yang menjadi dasar hukum bagi pihak pengusaha untuk melaksanakan
kegiatan-kegiatan pertambangan di Indonesia. Dalam konstruksi
"kerja'Sama" ini pihak pemerintah menjadi principal dan pihak
pengusaha merupakan contractor.[3]
Dalam Kontrak Karya (KK) Pertambangan terdapat
ketentuan-ketentuan yang mengatur berbagai hak dan kewajiban kontraktor serta
berbagai kemudahan yang dapat diberikan pemerintah kepada kontraktor untuk
melaksanakan kegiatan usahanya. Dengan kata lain, berdasarkan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1967, pada dasarnya semua mineral diusahakan oleh Negara dan
berdasarkan ketentuan Undang-Undang dimaksud Menteri dapat menunjuk pihak lain
sebagai kontraktor untuk pekerjaan yang belum mampu dikerjakan sendiri.
Pemerintah dalam hal ini mengawasi dan memantau jalannya pelaksanaan pekerjaan
dimaksud, sedangkan sarana yang melandasi dan merupakan dasar hukumnya adalah
berupa perjanjian yang harus terlebih dahulu disetujui oleh pemerintah yang
juga secara terlebib dahulu telah mengkonsultasikannya dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Kontrak
atau perjanjian dalam konteks Kontrak Karya (KK) secara prinsip memberikan sebuah posisi
diminan kepada negara untuk merumuskan berbagai kaidah penuntun untuk menjadi
kontrak-kontrak yang berciri publik, disamping kaidah yang terdapat dalam Kitab
Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer).
Perbedaan
kontrak karya sebagai kontrak publik dengan kontrak perdata pada umumnya,
terlihat bahwa awal setelah adanya kesepakatan kedua belah pihak untuk
melakukan kontrak karya, belum dapat langsung membuat kontrak sebelum terlebih
dahulu mendapatkan izin publik yaitu izin menteri.Menteri yang menunjuk
kontraktor untuk dapat melakukan
suatu pekerjaan pertambangan sebagaimana diamanatkan Pasal 10 Undang-undang
Nomor 11 Tahun 1967.[4]
Sedangkan dalam kontrak perdata, apabila kedua belah pihak sudah sepakat
melakukan perjanjian, maka dapat langsung dibuat perjanjian tanpa menunggu
persetujuan. Derngan demikian Persetujuan Menteri adalah sebagai bentuk dari
penguasaan negara terhadap sumber daya alam, yang dimandatkan kepada
Pemerintah, dalam hal ini kepada Menteri ESDM.
Dilihat
dari sudut pandang pengaturan hukum terhadap monopoli, Pasal 33 UUD 1945
memberikan ruang yang cukup luas terhadap pengembangan hukum kontrak di satu
sisi dan intervensi pemerintah (negara) di sisi lain. Intervensi pemerintah itu
bersumber dari konsep hak Penguasaan Negara atas cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak serta kekayaan sumberdaya
alam. Bentuk intervensi melalui peraturan perundang-undangan, peraturan
kebijaksanaan termasuk perumusan peraturan standar mengenai kontrak dan
kodifikasi asas-asas hukum kontrak.[5]
B.
KEDUDUKAN HUKUM
KONTRAK KARYA (KK) TERKAIT KEHARUSAN BERALIH KE IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS
(IUPK) PASCA UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009
Sebelumnya
menganut sistem Kontrak Karya (KK) sebagai bentuk hukum perjanjian, dengan Undang-Undang
yang baru ini berubah ke sistem perizinan. Oleh sebab itu maka pemerintah tidak
lagi berada dalam posisi yang sejajar dengan pelaku usaha, dan menjadi pihak
yang memberi izin kepada pelaku usaha di industri pertambangan mineral dan
batubara. Namun ternyata dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tersebut tidak
menghapuskan konsep kontrak karya(KK)/perjanjian karya, padahal sudah sangat
jelas bahwa konsep kontrak karya sama sekali tidak menguntungkan bagi negara
Indonesia.
Perubahan
Kontrak Karya (KK) ke izin usaha didasari oleh berbagai pertimbangan,
diantaranya berdasarkan pertimbangan filosofis dan sosiologis menganggap rezim
izin merupakan rezim pengusahaan sumber daya alam, khususnya pertambangan
mineral dan batubara, yang paling sesuai dengan Pancasila dan Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Perubahan
perusahan Kontrak Karya (KK) terhadap
sistem perizinan sepenuhnya didasarkan beberapa pertimbangan antara lain:
1. Bentuk kontrak
pertambangan sesungguhnya telah berhasil menarik investasi dalam kegiatan
pertambangan, akan tetapi terdapat diskriminasi terhadap swasta nasional karena
tidak dapat melakukkan Kntrak Karya , yang hanya diperuntukkan investor asing.
Oleh sebab itu, ke depan tidak perlu ada
perbedaan antara pelaku usaha keduanya dalam memperoleh izin pertambangan.
2. Pertambangan yaitu, pada KP, izin diberikan sesuai dengan
tahapan kegiatan pertambangan yaitu eksplorasi, eksploitasi dan pengolahan
serta pengangkutan, sedangkan pada Kontrak Karya kegiatan pertambangan tidak
berikan berdasarkan tahapan tetapi secara sekaligus mulai dari eksplorasi
sampai dengan operasi produksi.
3. Berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2009 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sebagai Daerah Otonomi dalam konteks
pertambangan mengandung makna semua Kontrak Karya menjadi kewenangan Pemerintah
untuk mengelolanya, namun peraturan ini pun tidak dihiraukan kebanyakan
Kabupaten/Kota sehingga banyak pengawasan dilakukan Kabupaten terhadap Kontrak Karya
yang seharusnya merupakan kewenangan Pemerintah.
4. Untuk menghindari ketidakpastian dan keragu-raguan pengusaha
tentang status existing contract.
Konsep
pertambangan di Indonesia sebelumnya memakai konsep Kontrak Karya (KK), dimana
negara diposisikan sebagai pelaku business hal ini sebagaimana yang sebelumnya
diatur didalam ketentuan UU No.11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
Pertambangan, dalam Pasal 10 istilah yang digunakan adalah perjanjian karya,
dimana dalam pasal tersebut diatur sebagai berikut:
a)
Menteri dapat
menunjukan pihak lain sebagai kontraktor apabila diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan-pekerjaan yang belum atau tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh
Instansi Pemerintah atau Perusahaan Negara yang bersangkutan selaku pemegang
kuasa pertambangan.
b)
Dalam mengadakan
perjanjian karya dengan kontraktor seperti yang dimaksud dalam ayat (1) pasal
ini Instansi Pemerintah atau Perusahaan Negara harus berpegang pada
pedoman-pedoman, petunjuk-petunjuk, dan syarat-syarat yang diberikan oleh
Menteri.
c)
Perjanjian karya
tersebut dalam ayat (2) pasal ini mulai berlaku sesudah disahkan oleh
Pemerintah setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat apabila
menyangkut eksploitasi golongan a sepanjang mengenai bahan-bahan galian yang
ditentukan dalam pasal 13 Undang-undang ini dan/atau yang perjanjian karyanya
berbentuk penanaman modal asing.
Seiring
berkembangnya dunia pertambangan di Indonesia kemudian DPR RI merubah Undang-Undang
No.11 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Pertambangan dan menggantinya dengan Undang-Undang
No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, perubahan yang
paling mendasar adalah perubahan sistem kontrak menjadi sistem perizinan. Namun
sepertinya pemerintah tidak menghapuskan secara total mengenai ketentuan aturan
kontrak yang telah ada sebelumnya, hal tersebut dapat dilihat dalam Pasal 169 a
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 bahwa dalam Undang-Undang tersebut secara
jelas masih mengakui adanya kontrak karya yang menyebutkan bahwa: “Kontrak
Karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang telah ada
sebelum berlakunya Undang-Undang ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu
berakhirnya kontrak/perjanjian”. Ketentuan tersebut tentu menimbulkan
ketidakjelasan posisi pemerintah dalam hal pengelolaan pertambangan. Walaupun
dalam hal ini pemerintah kedudukanya lebih tinggi sebagai governmnent bukan
sebagai pelaku business namun pengakuan terhadap adanya Kontrak Karya(KK)
merupakan ketidaktegasan pemerintah dalam perubahan rezim perizinan pengelolaan
sumber daya alam di Indonesia.
Pada
tahun 2017 Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengeluarkan Peraturan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2017 tentang Peningkatan
Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam
Negeri. Pasal 17 Permen tersebutt menyebutkan bahwa, pemegang Kontrak Karya
dapat melakukan penjualan hasil pengolahan ke luar negeri dalam jumlah tertentu
paling lama lima tahun dengan ketentuan melakukan perubahan bentuk pengusahaan
pertambangannya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus(IUPK) Operasi Produksi
dan membayar bea keluar serta memenuhi batasan minimum pengolahan. Disini
menunjukkan bahwa perusahaan ingin melakukan penjualan hasil pengolahan ke luar
negeri maka harus mengajukan perubahan status dari kontrak karya menjadi Izin
Usaha Pertambangan Khusus.
C.
AKIBAT HUKUM YANG
DITIMBULKAN ATAS PERALIHAN KONTRAK KARYA (KK) INDONESIA TERHADAP IZIN USAHA
PERTAMBANGAN KHUSUS (IUPK)
Pemerintah
dengan perusahaan tambang dinilai memiliki yang seimbang karena status kontak
dalam tatanan hukum perdata bahwa Indonesia sebagai subjek hukum yang sama
dengan Perusahaan sebagai subjek hukum perdata yang sepakat mengikat janji
berupa Kontrak Karya (KK).[6]
Kontrak
merupakan kesepakan bersama yang menjadi sangat penting untuk ditindaklanjuti.
Disamping itu para pihak bebas untuk menentukan terkaitpoint-point kesepakatan,
syarat yang harus dipenuhi para pihak serta hal-hal terkait yang dianggap perlu
dalam kontrak. Hal yang menjadi pertanyaan kini adalah mengenai esensi asas
kebebasan berkontrak itu sendiri. Asas kebebasan berkontrak tidak hanya dikenal
dalam sistem hukum Indonesia, tetapi dikenal juga dalam sistem hukum negara
lain, seperti dalam sistem hukum Amerika. Istilah asas kebebasan berkontrak
berasal dari terjemahan bahasa Inggris, yaitu the principle of freedom of
contract, sedangkan dalam bahasa Belanda disebut dengan istilah Principe
vrijheid verbintenis. dalam sistem hukum Indoensia asas kebebasan berkontrak
sebagaimana ditemukan pada pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata. Ketentuan ini
mengandung makna bahwa bahwa kontrak yang dibuat oleh para pihak keberlakuannya
sama dengan undang-undang. Kontrak hanya berlaku bagi para pihak, sementara
undang-undang berlaku berlaku bagi warga negara. Jadi, kontrak sifatnya kongret,
sedangkan Undang-Undang sifatnya abstrak.[7]
Bahwa
kemerdekaan dalam berkontrak itu merupakan kebebasan para pihak dimana itikad
baik menjadi kesepahaman bersama dalam membuat kontrak berikut dengan
pelaksanaan sehingga jelas penjabaran secara tersurat tidak perlu dibuat dalam
undang-undang, tetapi keagungan kesepakatan menjadi norma bersama. Pengertian
asas kebebasan berkontrak juga di kemukakan oleh Sutan Remy Sjahdeini, yaitu :
“Kebebasan
para pihak yang terlihat dalam suatu perjanjian untuk dapat menyusun dan
menyetujui klausul-klausul dalam perjanjian tersebut tanpa campur tangan pihak
lain. Campur tangan tersebut dapat datang dari negara melalui peraturan
perundang-undangan yang menetapkan ketentuan-ketentuan yang diperkenankan atau
dilarang.campur tangan tersebut dapat datang dari pengadilan, berupa putusan
pengadilan yang membatalkan sesuatu klausul dari suatu perjanjian atau seluruh
perjanjian, atau beberapa putusan yang berisi peryataan bahwa suatu perjanjian
batal demi hukum.”
Pandangan
ini bersifat dualisme dimana di satu sisi menerikan kebebabasan kepada para
pihak untuk menyusun dan menyetujui klausul-klausul, namun di sisi yang lain
adanya campur tangan negara dan pengadilan. Dengan adanya campur tangan ini
mengindikasikan bahwa negara dengan fungsinya mengatur kemudian secara teori
dengan kedaulatannya mampu mencampuri urusan subjek hukum terkait hal yang
berimplikasi pada kepentingan negara yang lebih luas untuk umum. Campur tangan
negara melalui Undang-Undang, sedangkan bentuk campur tangan pengadilan adalah
dalam putusan putusan pengadilan yang membatalkan klausul-klausul yang dibuat
para pihak. Ini menunjukkan bahwa asas kebebasan berkontrak tidak lagi
diberikan makna kebebasan yang mutlak karena Undang-Undang dan putusan
pengadilanlah yang membatasi kebebasan individu.
Terobosan
baru Pemerintah Indonesia dalam mengatur operasi kegiatan dibidang pertambangan
khususnya Mineral dan Batubara, pada 10 februari 2017 Menteri ESDM Ignasius
Jonan, menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Berdasarkan Pasal 170
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara pemegang Kontrak
Karya (KK) diwajibkan melakukan pemurnian mineral dalam waktu 5 tahun sejak Undang-Undang
diterbitkan, berarti pada tahun 2014. Jadi secara norma ada konsekuensi hukum
yang harus ditaati artinya. Perusahaan sebagai pemegang Kontrak Karya tak bisa
lagi mengekspor konsentrat tembaga, hanya produk yang sudah dimurnikan yang
boleh diekspor.
Pemahaman
terkait perbedaan dasar antara Kontrak Karya dengan Izin Usaha Pertambangan
Khusus yaitu terletak pada pemaknaan bahwa status perjanjian, Kontrak Karya
adalah “Kontrak” dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) ialah “Izin”. Dalam ketentuan Kontrak Karya
bahwa Perusahaan Asing dan Pemerintah Indonesia adalah dua pihak yang
berkontrak, jadi kedudukannya sejajar. Sedangkan Izin Usaha Pertambangan Khusus
(IUPK) sendiri memposisikan Negara sebagai pihak pemberi izin yang kedudukannya
diatas perusahaan, dalam posisi ini perusahaan pihak pemegang izin. Jelas dalam
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba dan peraturan pelaksananya
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 menyebutkan berbagai hak dan kewajiban
bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) , yang tentunya berbeda
dengan hak dan kewajiban pada sistem Kontrak Karya.[8]
Bahwa sistem pengelolaan mineral dan batubara di Indonesia saat ini bersifat
pluralistik karena berlakunya beraneka ragam kontrak atau izin pertambangan
baik yang berlaku sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 maupun
setelah berlakunya Undang-undang ini. Sistem pengelolaan mineral dan batubara
saat ini meliputi : Kontrak karya, Perjanjian karya Pengusahaan Pertambangan
Batubara (PKP2B), Izin Pertambangan Rakyat, Kuasa Pertambangan (KP), Izin Usaha
Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Istilah
Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) berasal dari terjemahan bahasa ingris,
yaitu Special mining permit atau special mining licence, sedangkan dalam bahasa
Belanda sendiri disebut dengan istilah speciale mijnbouwlicencetie. Dalam
peristilahan bahasa Jerman diebut dengan Istilah besondere bergbau.[9]
Sehingga dapat disimpulkan bahwa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) ini
merupakan izin untuk melakukan usaha pertambangan di wilayah yang ditetapkan
sebagai wilayah izin usaha pertambangan, dimana izin tersebut diberikan oleh
penerbit izin kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk melakukan usaha dari tiga menjadi empat
persen.
Dalam
Undang-Undang No 4 tahun 2009. Mengenai kewajiban Divestasi. Bahwa Perusahaan
Asing pemegang dalam Undang-Undang No 4 tahun 2009. Mengenai kewajiban Divestasi.
Bahwa Perusahaan Asing pemegang IUPK wajib melakukan divestasi saham kepada
pemerintah Indonesia hingga 51% secara bertahap sejak melakukan kegiatan
produksi tambang. IUPK wajib melkukan divestasi saham kepada pemerintah
Indonesia hingga 51% secara bertahap sejak melakuakn kegiatan produksi tambang.
Mengenai
yang dimaksud divestasi saham adalah pelepasan, pembebasan, pengurangan modal.
Disebut juga Divestment yaitu kebijakan terhadap perusahaan yang seluruh atau
sebagian besar sahamnya dimiliki oleh investor asing untuk secara bertahap
secara pasti mengalihkan saham-sahamnya itu kepada mitra bisnis lokal (host
country) istilah lain untuk untuk kebijakan yang ada di Indonesia disebut
Indonesianisasi saham.41
Namun demikian, perihal persetujuan Freeport melakukan divestasi
masih menyisakan persoalan tersendiri. Persetujuan divestasi saham oleh
Freeport sejatinya masih menyisakan persoalan. Setidaknya terdapat dua
persoalan mendasar berkaitan dengan persetujuan divestasi tersebut. Pertama,
persoalan berkaitan dengan kesiapan dana pemerintah untuk melakukan pembelian
saham PT Freeport Indonesia. Kedua, persoalan mengenai mekanisme divestasi
termasuk porsi kepemilikan saham oleh pemerintah daerah setempat.[10]
Kesepakatan
divestasi 51% saham yang belum menemukan titik kesepakatan antara pemerintah
Indonesia dan PT Freeport, karena jika kepemilikan saham 51% oleh pemerintah
Indonesia otomatis PT Freeport berada pada posisi pemegang saham minoritas
sehingga beberapa hal terkait pengelolaan baik secara langsung maupun tidak
akan berpengaruh juga, terlebih terkait kebijakan strategis perusahaan misalnya
pembagian deviden, royalty, pajak, pengelolaan tambang dan lainnya.[11]
Jika
dianalisis lebih jauh Pemerintah Indonesia berada pada posisi yang cukup kuat
dalam hukum dalam menghadapi Perusahaan Asing , baik dalam negosiasi mauapun
dalam hal terjadi sengketa terkait hak dan kewajiban yang tidak sesuai
kesepakatan. Ada beberapa alasan kedudukan pemerintah sebagai regulator dengan
wewenangnya membuat peraturan perundang-undangan, keberlakuan secara asas fiksi
hukum dimana setiap orang dianggap mengetahui suatu peratauran
perundang-undangan tanpa perlu mendapat persetuan langsung maupun tidak
langsung. Dalam mengeluarkan regulasi tersebut, pemerintah bertindak sebagai subjek
hukum publik. Menurut Sudikno Mertokusumo, subjek hukum adalah segala sesuatu
yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum atau yang disebut dengan
kewenangan hukum. Subjek hukum pada dasarnya mempunyai kewenangan hukum, baik
yang dianggap cakap bertindak sendiri maupun yang tidak dianggap tidak cakap
bertindak sendiri. Sebagai subjek hukum publik, pemerintah dapat memaksakan
aturan yang dibuatnya dengan melakukan penegakan hukum. Apabila rakyat atau
pelaku usaha keberatan dengan aturan yang dibuat pemerintah sebagai subjek
hukum publik, mereka dapat memanfaatkan proses uji materi, baik di Mahkamah
Konstitusi maupun Mahkamah Agung, tergantung pada produk hukumnya. Kembali pada
teori kedaulatan negara bahwa kedaulatan yang tidak bisa diganngu gugat adalah
kedaulatan negara atas kepentingan umum. Sehingga tidak ada bisa melawan
kedaulatan tersebut karena sifatnya mutlak hanya dimiliki oleh negara.
Alasan
selanjutnya, bahwa Kontrak Karya (KK) harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2009. Ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata menyatakan semua
perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang- undang bagi mereka
yang membuatnya. Namun berpedoman pada aturan dasar terkait perjanjian harus
memenuhi syarat perjanjian yang sah berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata yang
salah satunya adalah suatu sebab yang tidak terlarang. Pasal 1337 KUHPerdata
kemudian menyatakan suatu sebab adalah terlarang, jika sebab itu dilarang oleh
undang-undang atau bila sebab itu bertentangan dengan kesusilaan atau dengan
ketertiban umum.Berangkat dari teori Utilitas bahwa kebermanfaatan menjadi
ukuran terkait suatu hal yang menyangkut kepentingan umum bagi suatu negara
begitupun terkait ketentuan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Usaha Pertambangan Khusus IUPK ini jelas
membawa manfaat lebih besar bagi Pemerintah Indoensia dan Perusahaan.
Dengan
demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa Kontrak Karya (KK) harus tunduk pada
ketentuan terkait Undang-Undang No 4 tahun 2009 dan Peraturan pelaksananya.
Terkait hukum perdata internasional mengenai asas nasionalitas bahwa dimana
suatu kegiatan atau perusahaan itu berada maka harus tunduk kepada tata hukum
yang berlaku di negara tersebut. Sehingga penting kiranya Izin Usaha
Pertambangan Khusus (IUPK) menjadi pedoman bagi Investor maupun perusahaan
asing yang ingin melakukan usaha pertambangan di Indonesia.
Sebagai
negara berdaulat dan kembali pada falsafah Pasal 33 UUD 1945 bahwa bumi air dan
segala yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara haruslah dipergunakan
untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Sehingga sebagai implikasinya negara
berposisi sebagai pemilik atas sumber daya tambang minerba dan investor ataupun
perusahaan asing sebagai entitas yang harus mengajukan izin jika ingin ikut
serta mengelola sumber daya alam Indonesia.
[1] Gatot Supramono, Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara di Indonesia,
Rineka Cipta, Jakarta, 2012, hlm.1.
[2] Marulak
Pardede,”Implikasi Hukum Kontrak Karya Pertambangan Terhadap Kedaulatan Negara (Legal Implication Of Mining Contract Of
Works To The State Sovereignty)”, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol. 18 No. 1, Maret 2018.
[3] Ari Wahyudi Hertanto , “Kontrak Karya (Suatu Kajian Hukum
Keperdataan)”, Jurnal Hukum Dan Pembangunan Tahun Ke-38 No.2 April-Juni
2008.
[4] Tri Hayati, Era Baru Hukum Pertambangan Di Bawah Rezim UU No. 4
Tahun 2009, (Jakarta : Yayasan : Pustaka Obor, 2015), hal. 140 dan 141
[5] Abrar Saleng, Hukum Pertambangan, (Yogyakarta:VII Press,
2004). Hal 144.
[6] M. Yahya Harahap, Segi-Segi Perikatan, (Bandung : PT. Alumni
bandung 1982), hal 3
[7] Arman
Nefi, Irawan Malebra, Dyah Puspitasari Ayuningtyas,”Implikasi Keberlakuan Kontrak Karya Pt
Freeport Indonesia Pasca Undang-Undang No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan
Mineral Dan Batubara” Jurnal Hukum & Pembangunan 48 No. 1 (2018).
[8] Salim.H.S. “Hukum Pertambangan Mineral dan batubara”, (Jakarta
: Sinar Grafika, 2012), hal. 156.
[9] Cicik Nur Hayati , “Analisa Perubahan
Kontrak Karya Menjadi Izin Usaha Pertambangan Pt Freeport Menggunakan
Pendekatan Economic Analysis Of Law”, Universitas
Airlangga.
[10] Inda Rahadiyan dan Karina Amanda Savira, “Menimbang Posisi Indonesia
dalam Kontrak Karya Freeport (Problematika Hukum-Sosial Serta Kemungkinan
Solusinya)”, Volume 3 Nomor 1, Desember 2017, Hal 41.
[11] http://www.beritasatu.com/ekonomi/341069-pemerintah-bisa-memutuskan-ambil-alih-tambang-freeport-2019.html diakses pada tangal 07 Mei 2019, Pada
Pukul 21.15.