Jumat, 19 Juli 2019


AKIBAT HUKUM  PERALIHAN KONTRAK KARYA (KK) MENJADI IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS (IUPK)

A.    KONSEP KONTRAK KARYA DI INDONESIA
Kontrak Karya (KK) Pertambangan merupakan perjanjian antara pemerintah dan pengusaha pertambangan yang menjadi dasar hukum bagi pihak pengusaha untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan pertambangan di Indonesia. Dalam konstruksi "kerja'Sama" ini pihak pemerintah menjadi principal dan pihak pengusaha merupakan contractor.[3]
 Dalam Kontrak Karya (KK) Pertambangan terdapat ketentuan-ketentuan yang mengatur berbagai hak dan kewajiban kontraktor serta berbagai kemudahan yang dapat diberikan pemerintah kepada kontraktor untuk melaksanakan kegiatan usahanya. Dengan kata lain, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967, pada dasarnya semua mineral diusahakan oleh Negara dan berdasarkan ketentuan Undang-Undang dimaksud Menteri dapat menunjuk pihak lain sebagai kontraktor untuk pekerjaan yang belum mampu dikerjakan sendiri. Pemerintah dalam hal ini mengawasi dan memantau jalannya pelaksanaan pekerjaan dimaksud, sedangkan sarana yang melandasi dan merupakan dasar hukumnya adalah berupa perjanjian yang harus terlebih dahulu disetujui oleh pemerintah yang juga secara terlebib dahulu telah mengkonsultasikannya dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Kontrak atau perjanjian dalam konteks Kontrak Karya (KK)  secara prinsip memberikan sebuah posisi diminan kepada negara untuk merumuskan berbagai kaidah penuntun untuk menjadi kontrak-kontrak yang berciri publik, disamping kaidah yang terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata  (KUHPer).
Perbedaan kontrak karya sebagai kontrak publik dengan kontrak perdata pada umumnya, terlihat bahwa awal setelah adanya kesepakatan kedua belah pihak untuk melakukan kontrak karya, belum dapat langsung membuat kontrak sebelum terlebih dahulu mendapatkan izin publik yaitu izin menteri.Menteri yang menunjuk kontraktor untuk dapat melakukan suatu pekerjaan pertambangan sebagaimana diamanatkan Pasal 10 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967.[4] Sedangkan dalam kontrak perdata, apabila kedua belah pihak sudah sepakat melakukan perjanjian, maka dapat langsung dibuat perjanjian tanpa menunggu persetujuan. Derngan demikian Persetujuan Menteri adalah sebagai bentuk dari penguasaan negara terhadap sumber daya alam, yang dimandatkan kepada Pemerintah, dalam hal ini kepada Menteri ESDM.
Dilihat dari sudut pandang pengaturan hukum terhadap monopoli, Pasal 33 UUD 1945 memberikan ruang yang cukup luas terhadap pengembangan hukum kontrak di satu sisi dan intervensi pemerintah (negara) di sisi lain. Intervensi pemerintah itu bersumber dari konsep hak Penguasaan Negara atas cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak serta kekayaan sumberdaya alam. Bentuk intervensi melalui peraturan perundang-undangan, peraturan kebijaksanaan termasuk perumusan peraturan standar mengenai kontrak dan kodifikasi asas-asas hukum kontrak.[5]

B.     KEDUDUKAN HUKUM KONTRAK KARYA (KK) TERKAIT KEHARUSAN BERALIH KE IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS (IUPK) PASCA UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009
Sebelumnya menganut sistem Kontrak Karya (KK) sebagai bentuk hukum perjanjian, dengan Undang-Undang yang baru ini berubah ke sistem perizinan. Oleh sebab itu maka pemerintah tidak lagi berada dalam posisi yang sejajar dengan pelaku usaha, dan menjadi pihak yang memberi izin kepada pelaku usaha di industri pertambangan mineral dan batubara. Namun ternyata dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tersebut tidak menghapuskan konsep kontrak karya(KK)/perjanjian karya, padahal sudah sangat jelas bahwa konsep kontrak karya sama sekali tidak menguntungkan bagi negara Indonesia.
Perubahan Kontrak Karya (KK) ke izin usaha didasari oleh berbagai pertimbangan, diantaranya berdasarkan pertimbangan filosofis dan sosiologis menganggap rezim izin merupakan rezim pengusahaan sumber daya alam, khususnya pertambangan mineral dan batubara, yang paling sesuai dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Perubahan perusahan Kontrak Karya (KK)  terhadap sistem perizinan sepenuhnya didasarkan beberapa pertimbangan antara lain:
1.       Bentuk kontrak pertambangan sesungguhnya telah berhasil menarik investasi dalam kegiatan pertambangan, akan tetapi terdapat diskriminasi terhadap swasta nasional karena tidak dapat melakukkan Kntrak Karya , yang hanya diperuntukkan investor asing. Oleh sebab itu, ke depan tidak  perlu ada perbedaan antara pelaku usaha keduanya dalam memperoleh izin pertambangan.
2.      Pertambangan yaitu, pada KP, izin diberikan sesuai dengan tahapan kegiatan pertambangan yaitu eksplorasi, eksploitasi dan pengolahan serta pengangkutan, sedangkan pada Kontrak Karya kegiatan pertambangan tidak berikan berdasarkan tahapan tetapi secara sekaligus mulai dari eksplorasi sampai dengan operasi produksi.
3.      Berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2009 tentang Kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sebagai Daerah Otonomi dalam konteks pertambangan mengandung makna semua Kontrak Karya menjadi kewenangan Pemerintah untuk mengelolanya, namun peraturan ini pun tidak dihiraukan kebanyakan Kabupaten/Kota sehingga banyak pengawasan dilakukan Kabupaten terhadap Kontrak Karya yang seharusnya merupakan kewenangan Pemerintah.
4.      Untuk menghindari ketidakpastian dan keragu-raguan pengusaha tentang status existing contract.
Konsep pertambangan di Indonesia sebelumnya memakai konsep Kontrak Karya (KK), dimana negara diposisikan sebagai pelaku business hal ini sebagaimana yang sebelumnya diatur didalam ketentuan UU No.11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan, dalam Pasal 10 istilah yang digunakan adalah perjanjian karya, dimana dalam pasal tersebut diatur sebagai berikut:
a)      Menteri dapat menunjukan pihak lain sebagai kontraktor apabila diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang belum atau tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh Instansi Pemerintah atau Perusahaan Negara yang bersangkutan selaku pemegang kuasa pertambangan.
b)      Dalam mengadakan perjanjian karya dengan kontraktor seperti yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini Instansi Pemerintah atau Perusahaan Negara harus berpegang pada pedoman-pedoman, petunjuk-petunjuk, dan syarat-syarat yang diberikan oleh Menteri.
c)      Perjanjian karya tersebut dalam ayat (2) pasal ini mulai berlaku sesudah disahkan oleh Pemerintah setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat apabila menyangkut eksploitasi golongan a sepanjang mengenai bahan-bahan galian yang ditentukan dalam pasal 13 Undang-undang ini dan/atau yang perjanjian karyanya berbentuk penanaman modal asing.
Seiring berkembangnya dunia pertambangan di Indonesia kemudian DPR RI merubah Undang-Undang No.11 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Pertambangan dan menggantinya dengan Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, perubahan yang paling mendasar adalah perubahan sistem kontrak menjadi sistem perizinan. Namun sepertinya pemerintah tidak menghapuskan secara total mengenai ketentuan aturan kontrak yang telah ada sebelumnya, hal tersebut dapat dilihat dalam Pasal 169 a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 bahwa dalam Undang-Undang tersebut secara jelas masih mengakui adanya kontrak karya yang menyebutkan bahwa: “Kontrak Karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian”. Ketentuan tersebut tentu menimbulkan ketidakjelasan posisi pemerintah dalam hal pengelolaan pertambangan. Walaupun dalam hal ini pemerintah kedudukanya lebih tinggi sebagai governmnent bukan sebagai pelaku business namun pengakuan terhadap adanya Kontrak Karya(KK) merupakan ketidaktegasan pemerintah dalam perubahan rezim perizinan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.
Pada tahun 2017 Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengeluarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri. Pasal 17 Permen tersebutt menyebutkan bahwa, pemegang Kontrak Karya dapat melakukan penjualan hasil pengolahan ke luar negeri dalam jumlah tertentu paling lama lima tahun dengan ketentuan melakukan perubahan bentuk pengusahaan pertambangannya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus(IUPK) Operasi Produksi dan membayar bea keluar serta memenuhi batasan minimum pengolahan. Disini menunjukkan bahwa perusahaan ingin melakukan penjualan hasil pengolahan ke luar negeri maka harus mengajukan perubahan status dari kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus.

C.     AKIBAT HUKUM YANG DITIMBULKAN ATAS PERALIHAN KONTRAK KARYA (KK) INDONESIA TERHADAP IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS (IUPK)
Pemerintah dengan perusahaan tambang dinilai memiliki yang seimbang karena status kontak dalam tatanan hukum perdata bahwa Indonesia sebagai subjek hukum yang sama dengan Perusahaan sebagai subjek hukum perdata yang sepakat mengikat janji berupa Kontrak Karya (KK).[6]
Kontrak merupakan kesepakan bersama yang menjadi sangat penting untuk ditindaklanjuti. Disamping itu para pihak bebas untuk menentukan terkaitpoint-point kesepakatan, syarat yang harus dipenuhi para pihak serta hal-hal terkait yang dianggap perlu dalam kontrak. Hal yang menjadi pertanyaan kini adalah mengenai esensi asas kebebasan berkontrak itu sendiri. Asas kebebasan berkontrak tidak hanya dikenal dalam sistem hukum Indonesia, tetapi dikenal juga dalam sistem hukum negara lain, seperti dalam sistem hukum Amerika. Istilah asas kebebasan berkontrak berasal dari terjemahan bahasa Inggris, yaitu the principle of freedom of contract, sedangkan dalam bahasa Belanda disebut dengan istilah Principe vrijheid verbintenis. dalam sistem hukum Indoensia asas kebebasan berkontrak sebagaimana ditemukan pada pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata. Ketentuan ini mengandung makna bahwa bahwa kontrak yang dibuat oleh para pihak keberlakuannya sama dengan undang-undang. Kontrak hanya berlaku bagi para pihak, sementara undang-undang berlaku berlaku bagi warga negara. Jadi, kontrak sifatnya kongret, sedangkan Undang-Undang sifatnya abstrak.[7]
Bahwa kemerdekaan dalam berkontrak itu merupakan kebebasan para pihak dimana itikad baik menjadi kesepahaman bersama dalam membuat kontrak berikut dengan pelaksanaan sehingga jelas penjabaran secara tersurat tidak perlu dibuat dalam undang-undang, tetapi keagungan kesepakatan menjadi norma bersama. Pengertian asas kebebasan berkontrak juga di kemukakan oleh Sutan Remy Sjahdeini, yaitu :
“Kebebasan para pihak yang terlihat dalam suatu perjanjian untuk dapat menyusun dan menyetujui klausul-klausul dalam perjanjian tersebut tanpa campur tangan pihak lain. Campur tangan tersebut dapat datang dari negara melalui peraturan perundang-undangan yang menetapkan ketentuan-ketentuan yang diperkenankan atau dilarang.campur tangan tersebut dapat datang dari pengadilan, berupa putusan pengadilan yang membatalkan sesuatu klausul dari suatu perjanjian atau seluruh perjanjian, atau beberapa putusan yang berisi peryataan bahwa suatu perjanjian batal demi hukum.”
Pandangan ini bersifat dualisme dimana di satu sisi menerikan kebebabasan kepada para pihak untuk menyusun dan menyetujui klausul-klausul, namun di sisi yang lain adanya campur tangan negara dan pengadilan. Dengan adanya campur tangan ini mengindikasikan bahwa negara dengan fungsinya mengatur kemudian secara teori dengan kedaulatannya mampu mencampuri urusan subjek hukum terkait hal yang berimplikasi pada kepentingan negara yang lebih luas untuk umum. Campur tangan negara melalui Undang-Undang, sedangkan bentuk campur tangan pengadilan adalah dalam putusan putusan pengadilan yang membatalkan klausul-klausul yang dibuat para pihak. Ini menunjukkan bahwa asas kebebasan berkontrak tidak lagi diberikan makna kebebasan yang mutlak karena Undang-Undang dan putusan pengadilanlah yang membatasi kebebasan individu.
Terobosan baru Pemerintah Indonesia dalam mengatur operasi kegiatan dibidang pertambangan khususnya Mineral dan Batubara, pada 10 februari 2017 Menteri ESDM Ignasius Jonan, menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Berdasarkan Pasal 170 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara pemegang Kontrak Karya (KK) diwajibkan melakukan pemurnian mineral dalam waktu 5 tahun sejak Undang-Undang diterbitkan, berarti pada tahun 2014. Jadi secara norma ada konsekuensi hukum yang harus ditaati artinya. Perusahaan sebagai pemegang Kontrak Karya tak bisa lagi mengekspor konsentrat tembaga, hanya produk yang sudah dimurnikan yang boleh diekspor.
Pemahaman terkait perbedaan dasar antara Kontrak Karya dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus yaitu terletak pada pemaknaan bahwa status perjanjian, Kontrak Karya adalah “Kontrak” dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)  ialah “Izin”. Dalam ketentuan Kontrak Karya bahwa Perusahaan Asing dan Pemerintah Indonesia adalah dua pihak yang berkontrak, jadi kedudukannya sejajar. Sedangkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sendiri memposisikan Negara sebagai pihak pemberi izin yang kedudukannya diatas perusahaan, dalam posisi ini perusahaan pihak pemegang izin. Jelas dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba dan peraturan pelaksananya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 menyebutkan berbagai hak dan kewajiban bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) , yang tentunya berbeda dengan hak dan kewajiban pada sistem Kontrak Karya.[8] Bahwa sistem pengelolaan mineral dan batubara di Indonesia saat ini bersifat pluralistik karena berlakunya beraneka ragam kontrak atau izin pertambangan baik yang berlaku sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 maupun setelah berlakunya Undang-undang ini. Sistem pengelolaan mineral dan batubara saat ini meliputi : Kontrak karya, Perjanjian karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), Izin Pertambangan Rakyat, Kuasa Pertambangan (KP), Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Istilah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) berasal dari terjemahan bahasa ingris, yaitu Special mining permit atau special mining licence, sedangkan dalam bahasa Belanda sendiri disebut dengan istilah speciale mijnbouwlicencetie. Dalam peristilahan bahasa Jerman diebut dengan Istilah besondere bergbau.[9] Sehingga dapat disimpulkan bahwa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) ini merupakan izin untuk melakukan usaha pertambangan di wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah izin usaha pertambangan, dimana izin tersebut diberikan oleh penerbit izin kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)  untuk melakukan usaha dari tiga menjadi empat persen.
Dalam Undang-Undang No 4 tahun 2009. Mengenai kewajiban Divestasi. Bahwa Perusahaan Asing pemegang dalam Undang-Undang No 4 tahun 2009. Mengenai kewajiban Divestasi. Bahwa Perusahaan Asing pemegang IUPK wajib melakukan divestasi saham kepada pemerintah Indonesia hingga 51% secara bertahap sejak melakukan kegiatan produksi tambang. IUPK wajib melkukan divestasi saham kepada pemerintah Indonesia hingga 51% secara bertahap sejak melakuakn kegiatan produksi tambang.
Mengenai yang dimaksud divestasi saham adalah pelepasan, pembebasan, pengurangan modal. Disebut juga Divestment yaitu kebijakan terhadap perusahaan yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh investor asing untuk secara bertahap secara pasti mengalihkan saham-sahamnya itu kepada mitra bisnis lokal (host country) istilah lain untuk untuk kebijakan yang ada di Indonesia disebut Indonesianisasi saham.41
Namun demikian, perihal persetujuan Freeport melakukan divestasi masih menyisakan persoalan tersendiri. Persetujuan divestasi saham oleh Freeport sejatinya masih menyisakan persoalan. Setidaknya terdapat dua persoalan mendasar berkaitan dengan persetujuan divestasi tersebut. Pertama, persoalan berkaitan dengan kesiapan dana pemerintah untuk melakukan pembelian saham PT Freeport Indonesia. Kedua, persoalan mengenai mekanisme divestasi termasuk porsi kepemilikan saham oleh pemerintah daerah setempat.[10]
 Kesepakatan divestasi 51% saham yang belum menemukan titik kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan PT Freeport, karena jika kepemilikan saham 51% oleh pemerintah Indonesia otomatis PT Freeport berada pada posisi pemegang saham minoritas sehingga beberapa hal terkait pengelolaan baik secara langsung maupun tidak akan berpengaruh juga, terlebih terkait kebijakan strategis perusahaan misalnya pembagian deviden, royalty, pajak, pengelolaan tambang dan lainnya.[11]
Jika dianalisis lebih jauh Pemerintah Indonesia berada pada posisi yang cukup kuat dalam hukum dalam menghadapi Perusahaan Asing , baik dalam negosiasi mauapun dalam hal terjadi sengketa terkait hak dan kewajiban yang tidak sesuai kesepakatan. Ada beberapa alasan kedudukan pemerintah sebagai regulator dengan wewenangnya membuat peraturan perundang-undangan, keberlakuan secara asas fiksi hukum dimana setiap orang dianggap mengetahui suatu peratauran perundang-undangan tanpa perlu mendapat persetuan langsung maupun tidak langsung. Dalam mengeluarkan regulasi tersebut, pemerintah bertindak sebagai subjek hukum publik. Menurut Sudikno Mertokusumo, subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum atau yang disebut dengan kewenangan hukum. Subjek hukum pada dasarnya mempunyai kewenangan hukum, baik yang dianggap cakap bertindak sendiri maupun yang tidak dianggap tidak cakap bertindak sendiri. Sebagai subjek hukum publik, pemerintah dapat memaksakan aturan yang dibuatnya dengan melakukan penegakan hukum. Apabila rakyat atau pelaku usaha keberatan dengan aturan yang dibuat pemerintah sebagai subjek hukum publik, mereka dapat memanfaatkan proses uji materi, baik di Mahkamah Konstitusi maupun Mahkamah Agung, tergantung pada produk hukumnya. Kembali pada teori kedaulatan negara bahwa kedaulatan yang tidak bisa diganngu gugat adalah kedaulatan negara atas kepentingan umum. Sehingga tidak ada bisa melawan kedaulatan tersebut karena sifatnya mutlak hanya dimiliki oleh negara.
Alasan selanjutnya, bahwa Kontrak Karya (KK) harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata menyatakan semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang- undang bagi mereka yang membuatnya. Namun berpedoman pada aturan dasar terkait perjanjian harus memenuhi syarat perjanjian yang sah berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata yang salah satunya adalah suatu sebab yang tidak terlarang. Pasal 1337 KUHPerdata kemudian menyatakan suatu sebab adalah terlarang, jika sebab itu dilarang oleh undang-undang atau bila sebab itu bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban umum.Berangkat dari teori Utilitas bahwa kebermanfaatan menjadi ukuran terkait suatu hal yang menyangkut kepentingan umum bagi suatu negara begitupun terkait ketentuan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK),  Izin Usaha Pertambangan Khusus IUPK ini jelas membawa manfaat lebih besar bagi Pemerintah Indoensia dan Perusahaan.
Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa Kontrak Karya (KK) harus tunduk pada ketentuan terkait Undang-Undang No 4 tahun 2009 dan Peraturan pelaksananya. Terkait hukum perdata internasional mengenai asas nasionalitas bahwa dimana suatu kegiatan atau perusahaan itu berada maka harus tunduk kepada tata hukum yang berlaku di negara tersebut. Sehingga penting kiranya Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) menjadi pedoman bagi Investor maupun perusahaan asing yang ingin melakukan usaha pertambangan di Indonesia.
Sebagai negara berdaulat dan kembali pada falsafah Pasal 33 UUD 1945 bahwa bumi air dan segala yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara haruslah dipergunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Sehingga sebagai implikasinya negara berposisi sebagai pemilik atas sumber daya tambang minerba dan investor ataupun perusahaan asing sebagai entitas yang harus mengajukan izin jika ingin ikut serta mengelola sumber daya alam Indonesia.


[1] Gatot Supramono, Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2012, hlm.1.
[2] Marulak Pardede,”Implikasi Hukum Kontrak Karya Pertambangan Terhadap Kedaulatan Negara (Legal Implication Of Mining Contract Of Works To The State Sovereignty)”, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol. 18 No. 1, Maret 2018.
[3] Ari Wahyudi Hertanto , “Kontrak Karya (Suatu Kajian Hukum Keperdataan)”, Jurnal Hukum Dan Pembangunan Tahun Ke-38 No.2 April-Juni 2008.
[4] Tri Hayati, Era Baru Hukum Pertambangan Di Bawah Rezim UU No. 4 Tahun 2009, (Jakarta : Yayasan : Pustaka Obor, 2015), hal. 140 dan 141 
[5] Abrar Saleng,  Hukum Pertambangan, (Yogyakarta:VII Press, 2004). Hal 144.
[6] M. Yahya Harahap, Segi-Segi Perikatan, (Bandung : PT. Alumni bandung 1982), hal 3 
[7] Arman Nefi, Irawan Malebra, Dyah Puspitasari Ayuningtyas,Implikasi Keberlakuan Kontrak Karya Pt Freeport Indonesia Pasca Undang-Undang No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara”  Jurnal Hukum & Pembangunan 48 No. 1 (2018).
[8] Salim.H.S. “Hukum Pertambangan Mineral dan batubara”, (Jakarta : Sinar Grafika, 2012), hal. 156. 
[9] Cicik Nur Hayati , “Analisa Perubahan Kontrak Karya Menjadi Izin Usaha Pertambangan Pt Freeport Menggunakan Pendekatan Economic Analysis Of Law”, Universitas Airlangga.

[10] Inda Rahadiyan dan Karina Amanda Savira, “Menimbang Posisi Indonesia dalam Kontrak Karya Freeport  (Problematika Hukum-Sosial Serta Kemungkinan Solusinya)”, Volume 3 Nomor 1, Desember 2017, Hal 41.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar